Ratusan Perusahaan Tambang di Sulteng Belum Memiliki RKAB

  • 30 Mei 2026 13:19 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menyoroti masih banyaknya perusahaan tambang yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Padahal, dokumen ini penting untuk memetakan kuota produksi riil perusahaan tambang yang menjadi dasar utama untuk perhitungan pajak.

Musliman memaparkan, hingga saat ini, dari 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang tersebar di Sulawesi Tengah, baru 136 korporasi yang mengajukan penerbitan RKAB. Dari ratusan pemohon tersebut, tercatat baru 21 perusahaan saja yang dokumennya telah resmi diterbitkan

"RKAB ini adalah kuota. Misalnya perusahaan tambang A, harus ada RKAB-nya, yang akan dia gunakan untuk penggalian. Tidak boleh lebih dari itu," tutur Musliman dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Tanaris Coffee, Jumat 29 Mei 2026.

Ia menyebut, hambatan penerbitan RKAB didasari oleh beberapa faktor administrasi dan teknis krusial yang belum dapat dipenuhi perusahaan. Salah satunya adalah kehadiran Kepala Teknik Tambang dalam perusahaan tersebut, yang memilii tanggung jawab besar terhadap perencanaan, lingkungan, hingga aspek K3 (Kesehatan keselamatan kerja).

"Mendatangkan KTT tidak serta-merta karena KTT punya profesi. Kalau sarjana teknik tamatan STM, dia harus punya pengalaman di industri tambang 3 hingga 5 tahun, bersertifikat dan memiliki POP," ujarnya.

Selain itu, proses pengurusan peta lokasi digital atau Minerba One Data Indonesia (MODI) di tingkat pusat juga menjadi salah satu kendala penerbitan RKAB perusahaan yang terhambat. Peta lokasi ini penting guna memastikan pengawasan tambang di lapangan dapat dimonitor secara langsung melalui satelit negara

"Nah, urus MODI ini tidak mudah, harus di Jakarta dan membutuhkan waktu berbulan-bulan. Ini yang bikin lambat. Ada KTT-nya tidak ada MODI-nya. Ada MODI-nya tidak ada perancangan tekniknya," tambahanya.

Aspek fundamental lain yang turut menjadi indikator penilaian dalam instrumen penerbitan RKAB ini adalah draf perencanaan perlakuan teknik terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Di samping itu, kesiapan modal serta kepemilikan teknologi penambangan juga dinilai harus dipaparkan secara transparan oleh masing-masing manajemen perusahaan tambang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....