DKP3 dan Kemenag Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Sehat Sesuai Syariat
- 27 Mei 2026 05:10 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) bersama Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon memperkuat pengawasan kesehatan hewan kurban serta edukasi penyembelihan sesuai syariat Islam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan sehat, aman, dan maslahat bagi masyarakat.
Kepala Bidang dari DKP3 Kota Cirebon, Elmi Masuroh, menjelaskan masyarakat perlu memperhatikan kondisi fisik hewan sebelum membeli untuk kurban. Menurutnya, hewan kurban yang sehat dapat dikenali dari kondisi tubuh yang gagah, bulu mengkilap, mata jernih, serta tidak cacat maupun terindikasi penyakit.
“Penampakan hewannya itu harus gagah, sehat, bulunya mengkilat, matanya jernih dan tidak cacat,” ujarnya pada Dialog Cirebon Menyapa Masyarakat pada Senin 25 Mei 2026.
Selain pemeriksaan fisik, DKP3 juga melakukan pengawasan ketat terhadap penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan area mulut, hidung, kulit, hingga perilaku hewan kurban.
DKP3 Kota Cirebon juga menerjunkan lima tim pemeriksa kesehatan hewan yang tersebar di lima kecamatan sejak 20 Mei hingga 30 Mei 2026. Tim tersebut melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan sebelum penyembelihan di seluruh lapak penjualan hewan kurban.
“Kalau ada hewan kurban yang layak untuk dikorbankan nanti akan ada tanda pin,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau membeli hewan kurban yang telah memiliki pin kesehatan dari DKP3 sebagai bentuk jaminan bahwa hewan tersebut sudah diperiksa oleh tim medis veteriner pemerintah.
Selain pengawasan sebelum penyembelihan, DKP3 juga akan melakukan pemeriksaan postmortem saat Iduladha berlangsung. Pemeriksaan dilakukan terhadap organ dalam seperti hati, limpa, dan ginjal untuk memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.
“Nanti akan diperiksa apakah ada cacing hati atau tidak, itu bisa kelihatan secara visual,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Yuto Nasikin, mengatakan syariat Islam juga mengatur syarat sah hewan kurban. Menurutnya, syarat utama hewan kurban ialah cukup umur dan disembelih secara halal.
“Kalau kambing usianya setahun lebih, kalau sapi minimal dua tahun lebih,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. Ia mengingatkan agar hewan tidak diperlakukan kasar maupun dibuat stres sebelum disembelih.
“Itu tidak diperbolehkan. Haram hukumnya kalau kita mengasari binatang,” katanya.
Masyarakat diimbau menjaga kebersihan lingkungan selama proses penyembelihan dan distribusi daging kurban. Masyarakat juga didorong menggunakan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu maupun daun untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai saat pembagian daging kurban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....