Pemkab Lombok Barat Perketat Ekspansi Retail Modern

  • 26 Mei 2026 19:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Lombok Barat kembali mempertegas aturan pembangunan retail modern di tengah menjamurnya gerai waralaba yang tersebar di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan memastikan tidak ada penutupan retail modern sejauh masih mematuhi aturan daerah yang berlaku, terutama terkait jarak pendirian dengan pasar tradisional maupun sesama retail modern.

Kepala Dinas Perdagangan Lombok Barat, H. Moh. Adnan, S.Sos., menegaskan hingga saat ini kondisi retail modern di Lombok Barat masih aman dan terkendali. Ia mengatakan pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur jarak minimal pendirian retail modern sejauh 500 meter dari pasar tradisional maupun retail lainnya.

“InsyaAllah sampai saat ini untuk retail modern kita tidak ada penutupan. Karena di aturan kita yaitu retail modern itu jarak dari pasar tradisional lima ratus meter maupun retail modern lainnya,” ujar Adnan saat ditemui RRI dikantornya Gerung, Lombok Barat. Selasa 26 Mei 2026.

Data Dinas Perdagangan Lombok Barat mencatat, saat ini terdapat sebanyak 116 retail modern yang tersebar di 10 kecamatan. Jumlah tersebut terdiri dari 77 gerai Alfamart dengan sistem franchise serta 39 gerai Indomaret yang beroperasi di wilayah Lombok Barat.

Menurut Adnan, beberapa retail yang saat ini berdiri berdekatan terjadi karena izin dan rekomendasi telah terbit sebelum Perda diberlakukan secara ketat. Namun kini pemerintah mulai melakukan penertiban terhadap proses perpanjangan izin usaha retail modern.

“Tapi sekarang ini kami tertibkan. Jika dia memperpanjang tapi jaraknya tidak sesuai dengan Perda, kami tidak berikan perpanjangan izin,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada penambahan gerai retail modern baru yang disetujui pemerintah daerah. Setiap pengajuan baru diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan agar tidak memicu persoalan di lapangan, termasuk mengantisipasi keberadaan program Koperasi Merah Putih yang sedang dikembangkan di desa-desa.

“Nanti takut kami terlalu dekat sama Koperasi Merah Putih itu makanya kami minta rekomendasi dari desa sama kecamatan,” ucapnya.

Dalam aturan yang berlaku, setiap kecamatan memang diperbolehkan memiliki dua retail modern. Namun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018, terdapat sejumlah wilayah penyangga yang diperbolehkan memiliki lebih dari dua retail modern, seperti Kecamatan Batulayar, Gunungsari, Labuapi, Kediri, dan Narmada.

Meski demikian, Dinas Perdagangan memastikan pengawasan tetap diperketat. Adnan mengaku selama dirinya menjabat belum menemukan retail modern baru yang secara sengaja melanggar aturan, kecuali bangunan yang sudah berdiri sebelum regulasi diperketat.

“Selama saya di sini tidak ada yang menyalahi aturan kecuali yang sudah terbangun,” tegasnya.

Ia mencontohkan salah satu pengajuan perpanjangan izin M-Mart di wilayah Batulayar yang hingga kini belum disetujui lantaran lokasi usaha terlalu dekat dengan gerai Alfamart yang sudah ada sebelumnya.

“Kami sudah balas bahwa kami tidak bisa memberikan izin karena terlalu dekat dengan retail lainnya,” katanya.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Labuapi. Sebuah bangunan yang dibeli investor untuk dijadikan retail modern tidak memperoleh persetujuan karena jaraknya dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Tidak ada jaraknya, hanya dipisahkan jalan saja,” ujarnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berencana membatasi pembangunan retail modern baru. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat desa serta memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini mulai dikembangkan pemerintah.

“Kami selektif sekali. Kalau ada pengajuan baru kami koordinasi dengan perizinan dan meminta rekomendasi desa serta kecamatan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....