Kejari Way Kanan Perketat Evaluasi Penerapan Restorative Justice
- 28 Mei 2026 07:45 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan Restorative Justice untuk memastikan proses pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku berjalan efektif. Evaluasi dilakukan melalui pengawasan terhadap pemenuhan syarat materiil maupun formil dalam setiap penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, melalui Kasubsi II pada Bidang Intelijen, Ryko Febriando, mengatakan evaluasi dilakukan dengan melibatkan fasilitator serta rapat berkala bersama Aparat Penegak Hukum. Selain itu, dilakukan pula analisis dampak jangka panjang untuk menekan angka residivisme.
Dia menjelaskan, keberhasilan penerapan Restorative Justice dapat dilihat dari tercapainya kesepakatan perdamaian yang adil tanpa adanya paksaan. Pemulihan hak dan kerugian korban juga menjadi indikator utama dalam proses tersebut.
Menurutnya, pelaku tindak pidana juga harus menyadari kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Penerapan Restorative Justice diharapkan mampu mengurangi residivisme sekaligus menekan beban perkara di pengadilan.
“Restorative Justice tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku, melainkan mengubah bentuk pertanggungjawaban dari pemidanaan menjadi pemulihan keadaan korban,” ujar Ryko Febriando, Kamis, 28 Mei 2026.
Dirinya menambahkan, sebelum memutuskan penerapan Restorative Justice, jaksa terlebih dahulu melakukan profiling terhadap pelaku dan korban. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk mengetahui dampak sosial dari tindak pidana yang terjadi.
Dia menegaskan langkah tersebut penting agar penerapan Restorative Justice tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Dengan pendekatan objektif dan terukur, proses penyelesaian perkara diharapkan tetap menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....