Pemkab Nagan Raya Permudah Akses Layanan Kesehatan Warga
- 23 Mei 2026 20:39 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda dan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, Kamis, 21 Mei 2026. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., usai menerima informasi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
Bupati yang akrab disapa TRK mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Menurutnya, pemerintah daerah telah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal bagi seluruh warga.
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati TRK.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil menyusul dicabutnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Pemerintah daerah kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
“Setelah dicabutnya Pergub 2/2026, pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan,” ungkapnya.
TRK menegaskan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Karena itu, Pemkab Nagan Raya berkomitmen memastikan seluruh warga tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa kendala.
“Kami tidak ingin masyarakat terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” katanya. Ia menambahkan pemerintah daerah terus mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Selain di RSUD Sultan Iskandar Muda, layanan kesehatan juga tetap tersedia di seluruh puskesmas di bawah naungan Pemkab Nagan Raya. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
“Pemkab Nagan Raya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Bupati TRK. Kebijakan penggunaan KTP dan KK tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat dan mudah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....