NCW NTB Soroti Pembangunan KDMP Diduga Langgar Tata Ruang

  • 22 Mei 2026 15:57 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai menuai sorotan tajam di berbagai daerah. Persoalan penggunaan lahan untuk pembangunan koperasi disebut menjadi titik rawan karena diduga banyak memanfaatkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa prosedur yang jelas.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran berbagai pihak karena pembangunan yang dilakukan di atas lahan dilindungi dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum hingga benturan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang, A Handy Hakim, menegaskan penyiapan lahan untuk program KDMP wajib mengikuti aturan tata ruang dan regulasi pertanahan yang berlaku.

“Kalau desa tidak memiliki lahan, bisa menggunakan tanah kas desa, aset pemkab, provinsi maupun aset negara. Namun lahannya harus jelas dan tidak boleh melanggar aturan LP2B maupun RTH,” ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.

Ia menegaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan imbauan agar desa tidak menggunakan lahan LP2B maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH), terutama di wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, penggunaan LP2B tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat konsekuensi ketat terkait alih fungsi lahan pertanian produktif.

“Kalau lahan irigasi yang dialihkan, penggantinya minimal tiga kali luas lahan. Sedangkan non-irigasi minimal satu kali luas lahan,” katanya.

Data Dispermades Batang mencatat dari 238 desa yang mengusulkan program KDMP, sebanyak 87 desa terindikasi menggunakan lahan LP2B. Bahkan, 15 desa disebut sudah terlanjur melakukan pembangunan sebelum persoalan lahannya diselesaikan.

“Ironisnya, sudah ada 15 desa yang terlanjur membangun. Untuk yang belum membangun, kami minta segera mengganti lokasi lahannya,” tegasnya.

Sorotan keras juga datang dari Direktur NCW NTB, Faturrahman. Ia menilai pelaksanaan program KDMP di sejumlah daerah terkesan dipaksakan tanpa koordinasi matang dengan pemerintah daerah sehingga memicu berbagai persoalan administrasi.

“Pendirian koperasi Merah Putih ini terkesan dipaksakan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Akibatnya banyak pembangunan dilakukan tanpa rekomendasi atau izin dari pihak terkait,” ujarnya.

Faturrahman juga menyoroti dugaan penggunaan lahan LSD dan LP2B yang dilakukan sebelum status lahannya diselesaikan secara administrasi.

“Kalau lahannya masuk LSD atau LP2B, seharusnya dikeluarkan dulu statusnya sebelum dibangun. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja karena ada aturan yang mengikat,” katanya menegaskan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan serius apabila pembangunan terus dipaksakan tanpa mematuhi aturan tata ruang yang berlaku di daerah.

“Jangan sampai program pusat justru menimbulkan persoalan baru di daerah. Apalagi pembangunan dilakukan tanpa koordinasi, sementara lahannya merupakan lahan yang dilindungi,” ucapnya.

Ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang dan penggunaan lahan yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

“Kami melihat ada kesan kewenangan daerah dipangkas oleh pusat, padahal daerah juga memiliki aturan tata ruang dan kewenangan pengawasan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....