Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Kawal SPMB 2026 agar Bersih dan Bebas Pungli
- 21 Mei 2026 19:06 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih, transparan, dan berintegritas. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat diajak turut mengawal jalannya proses penerimaan siswa baru agar berjalan adil dan bebas dari praktik kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, panitia, kepala sekolah, maupun guru, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, SPMB merupakan momentum penting bagi anak-anak dalam memasuki jenjang pendidikan sehingga prosesnya harus dijaga bersama agar berjalan sesuai aturan.
“Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Bandung, pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama, tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujar Asep, Kamis 21 Mei 2026.
Asep menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang bersih dari berbagai praktik menyimpang.
Seluruh pihak di lingkungan pendidikan, mulai dari panitia SPMB, kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan, dilarang keras melakukan maupun menerima suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas.
“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Asep menegaskan praktik semacam itu tidak benar dan melanggar aturan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” ucapnya.
Ia menambahkan, praktik suap maupun pungli sejak awal proses pendidikan dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Karena itu, integritas harus ditanamkan sejak awal masuk sekolah.
“Hindari hal itu karena itu sudah masuk dalam upaya suap dan pungli maupun gratifikasi. Jaga anak-anak kita dimulai masuk dengan baik, jangan sampai dilakukan hal-hal yang kurang baik karena akan mempengaruhi anak itu sendiri,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung tersebut juga ditegaskan larangan adanya intimidasi maupun tekanan terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, dan tenaga pendidik. Seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif selama proses penerimaan berlangsung.
Pemkot Bandung juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran seperti pungli maupun gratifikasi selama proses SPMB. Laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2x24 jam.
Asep berharap komunikasi dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB 2026.
“Ke depan mari kita bangun komunikasi yang baik, konsolidasi yang baik antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat. Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....