Peringati Harkitnas ke-118, Sekda Minahasa Soroti Perlindungan Anak di Era Digital
- 21 Mei 2026 17:07 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Minahasa – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda D. Watania mengingatkan pentingnya perlindungan generasi muda di ruang digital saat upacara Hari Kebangkitan Nasional di Tondano, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini menjadi fokus kedaulatan informasi.
Saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital, Lynda menyebutkan pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Pemerintah secara resmi telah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial.
Kebijakan yang berlaku sejak 28 Maret 2026 ini menyasar platform digital yang berisiko tinggi.
”Melalui kebijakan ini kita memastikan bahwa anak mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai usia,” kata Lynda di hadapan peserta upacara.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi Tunas Bangsa sebagai fondasi masa depan.Momentum Harkitnas ke-118 ini sekaligus menjadi panggilan untuk meningkatkan literasi digital dan memperkuat solidaritas sosial masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....