Harga Jual TBS Tak Sesuai Ketetapan, Disbun Sulbar Ungkap Alasannya

  • 19 Mei 2026 22:01 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Menanggapi keluhan sejumlah petani sawit terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai tidak sesuai ketetapan, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan kelapa sawit (PKS) di Sulawesi Barat.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muhamad Faizal Thamrin, mengatakan permasalahan harga jual TBS dipengaruhi belum adanya kesepakatan kemitraan yang jelas antara sebagian petani dengan perusahaan kelapa sawit.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, aturan tersebut hanya mengatur pembelian TBS dari petani mitra plasma dan mitra swadaya.

"Pada dasarnya hampir sama semua, masalahnya PKS dan petani adalah tidak adanya taat asas untuk mendapatkan asas keadilan. Karena seperti yang kita ketahui di Permentan 13 itu yang diatur adalah pembelian mitra, mitra itu ada dua, mitra plasma dan mitra swadaya," ujarnya saat ditemui RRI Mamuju, Senin 27 April 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan, masih banyak ditemukan petani yang menjual hasil panennya secara mandiri tanpa memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan kelapa sawit sehingga harga pembelian TBS tidak sepenuhnya mengacu pada ketetapan yang berlaku.

"Yang terjadi hari ini kan banyak, dalam tanda kutip adalah penjual-penjual lepas yang tidak mempunyai perjanjian kerja sama dengan perusahaan kelapa sawit. Jadi kalau misalnya harganya berbeda dengan apa yang kita tetapkan, tentu kita tidak bisa memberikan solusi atau bisa melindungi petani," jelasnya.

Dinas Perkebunan Sulawesi Barat mendorong petani sawit agar membangun kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit sehingga para petani sawit dapat memiliki perlindungan dan kepastian harga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....