Reses DPRD Maluku Utara Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat
- 13 Mei 2026 20:07 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara mulai melaksanakan Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun Anggaran 2026 di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Erva Pramukawati, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menjaring kebutuhan dan persoalan masyarakat di berbagai wilayah Maluku Utara.
“Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 12 Mei hingga 26 Mei 2026,” kata Erva, Rabu 13 Mei 2026.
Pelaksanaan reses dibagi dalam lima daerah pemilihan. Dapil I mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, Dapil II meliputi Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morotai, Dapil III mencakup Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur, Dapil IV meliputi Halmahera Selatan, sedangkan Dapil V mencakup Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Setiap anggota DPRD dijadwalkan menggelar reses di delapan titik yang tersebar di wilayah dapil masing-masing agar penyerapan aspirasi masyarakat berlangsung lebih merata dan maksimal.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan reses melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pelaku UMKM, hingga aparatur desa dan kecamatan. Beragam isu disampaikan warga, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, sektor pertanian dan perikanan, hingga kebutuhan dasar masyarakat.
Erva menegaskan, reses bukan sekadar agenda formal kelembagaan, tetapi menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.
“Aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan anggaran kegiatan reses mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan. Regulasi tersebut menjadi pedoman agar kegiatan reses berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menjadi wadah penyerapan aspirasi, reses juga dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat melalui dialog terbuka.
Salah satu aspirasi datang dari kelompok perempuan penyandang disabilitas di Kota Ternate yang berdialog langsung dengan Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, pada Selasa 12 Mei 2026.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Nur Ningsih, mengapresiasi ruang dialog yang diberikan DPRD kepada kelompok disabilitas.
“Kami berterima kasih karena diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung. Kami berharap kebijakan daerah juga memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, HWDI mengusulkan sejumlah poin penting terkait aksesibilitas publik, termasuk penyediaan fasilitas ram, lift, dan toilet khusus disabilitas di gedung pemerintahan, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum lainnya.
Mereka berharap berbagai usulan tersebut dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan melalui program pemerintah daerah pada tahun anggaran mendatang.
Melalui pelaksanaan reses ini, DPRD Maluku Utara berharap sinergi antara masyarakat, legislatif, dan pemerintah daerah semakin kuat guna mendorong pembangunan yang partisipatif, aspiratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....