BPJS Sampang Tegaskan Pasien Kritis yang Pulang APS Tetap Dijamin, Ini Syaratnya

  • 13 Mei 2026 06:53 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Menjawab keresahan masyarakat tentang biaya pasien pulang paksa atau Atas Permintaan Sendiri (APS), Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad memberikan klarifikasi penting bahwa pasien dalam kondisi kritis atau sakaratul maut boleh memilih pulang dengan pembiayaan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak perlu dialihkan menjadi pasien umum.

Hal ini disampaikan Farouq Ahmad usai melakukan audiensi dengan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dan MUI di Kantor Pemkab Sampang, Selasa, 12 Mei 2026. Penegasan ini sekaligus meluruskan simpang siur informasi yang menyebutkan bahwa setiap pasien APS otomatis kehilangan hak jaminannya.

Maruf menjelaskan bahwa setelah menelusuri klaim rumah sakit sejak tahun 2025, ditemukan bahwa permasalahan "pulang paksa" sebenarnya tetap dijamin, asalkan memenuhi kriteria medis tertentu. Salah satu kondisi utama adalah pasien dengan status GCS 11 (GCS 11 (Glasgow Coma Scale 11)) atau skala kesadaran terendah dalam kondisi sakaratul maut.

"Klaim dari rumah sakit kami telusuri. Permasalahan pulang paksa itu dijamin yaitu pasien dalam kondisi GCS 11 atau sudah mendekati sakaratul maut kami perbolehkan keluarga pasien memilih dibawa pulang," tutur Farouq.

Meski dijamin, BPJS Kesehatan tetap melakukan proses konfirmasi yang ketat ke pihak rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk memastikan alasan medis di balik kepulangan pasien tersebut. Jika dokter penanggung jawab menyatakan kondisi pasien memang sudah kritis dan tidak memungkinkan lagi untuk intervensi lebih lanjut, maka klaim BPJS tetap berlaku.

Maruf menambahkan bahwa pada dasarnya setiap peserta JKN yang aktif berhak mendapatkan layanan sesuai ketentuan medis tanpa batasan hari. Namun, ia juga menekankan bahwa dokter memiliki tanggung jawab moral untuk merawat pasien hingga tuntas atau minimal hingga kondisi pasien memungkinkan untuk rawat jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....