BPBD Sampang Petakan 94 Desa, Ini Daftar Kecamatan Rawan Kekeringan
- 15 Jul 2026 13:53 WIB
- Sampang
Poin Utama
- BPBD Sampang mengidentifikasi 94 desa terdampak kekeringan yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: 12 kecamatan kering kritis, 3 kecamatan kering langka, dan 3 kecamatan kering terbatas.
- Status siaga darurat kekeringan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang sejak 29 Mei hingga 31 Oktober 2026, dengan puncak perkiraan pada bulan Agustus.
- Anggaran penanganan telah disiapkan dan distribusi air bersih akan dilaksanakan segera apabila kebutuhan masyarakat meningkat, terutama di wilayah kategori kering kritis.
RRI.CO.ID, Sampang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang mengelompokkan wilayah terdampak musim kemarau 2026 ke dalam tiga kategori kekeringan, yakni kering kritis, kering langka, dan kering terbatas. Pemetaan tersebut dilakukan sebagai dasar penentuan prioritas penanganan, termasuk distribusi bantuan air bersih.
Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Sampang, Mohammad Hozin, mengatakan hasil pemetaan menunjukkan terdapat 94 desa terdampak kekeringan yang tersebar di sejumlah kecamatan.
"Dari hasil pemetaan, terdapat 12 kecamatan yang masuk kategori kering kritis. Wilayah itu menjadi prioritas apabila dilakukan dropping air bersih," kata Hozin, Rabu 15 Juli 2026.
Sebanyak 12 kecamatan masuk kategori kering kritis, yakni Banyuates, Camplong, Jrengik, Karang Penang, Kedungdung, Omben, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Tambelangan, dan Torjun.
Sementara itu, tiga kecamatan diklasifikasikan sebagai wilayah kering langka, yaitu Banyuates, Pangarengan, dan Jrengik. Pada kategori ini, masyarakat masih memiliki sumber air, namun debitnya mulai menurun akibat minimnya curah hujan.
Adapun kategori kering terbatas meliputi Kecamatan Pangarengan, Sampang, dan Ketapang. Di wilayah tersebut, kebutuhan air masyarakat dinilai masih dapat dipenuhi meski ketersediaan air mulai berkurang selama musim kemarau.
Hozin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sampang telah menetapkan status siaga darurat kekeringan sejak 29 Mei hingga 31 Oktober 2026. Status tersebut menjadi dasar bagi BPBD untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus.
Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026 BPBD mengaku belum menerima permohonan resmi bantuan air bersih dari pemerintah desa. Namun, anggaran penanganan telah disiapkan dan distribusi air bersih akan segera dilakukan apabila kebutuhan masyarakat meningkat, terutama di wilayah yang masuk kategori kering kritis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....