Sertifikasi Halal UMKM Wajib per Oktober 2026
- 12 Mei 2026 16:55 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sampang — Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Madura. Hal ini mencuat dalam program interaktif Halo RRI, setelah dua warga Sampang menanyakan kepastian aturan dan prosedur pengurusan sertifikat halal.
UUT, pelaku usaha telur asin di Sampang, mempertanyakan apakah usahanya juga wajib didaftarkan. Sementara Nur, penjual makanan dan minuman di Torjun, menanyakan apakah masih bisa berjualan jika belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu yang ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Pengawas Jaminan Produk Halal Sampang, Alya Rosyida, menegaskan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM makanan dan minuman adalah 17 Oktober 2026.
“Untuk batas akhir sertifikasi halal sendiri itu 17 Oktober 2026. Jadi per tanggal tersebut, UMKM makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan wajib bersertifikat halal,” katanya, Selasa 12 Mei 2026.
Alya memastikan bahwa usaha seperti telur asin maupun warung makanan dan minuman termasuk kategori yang wajib memiliki sertifikat halal.
“Entah itu telur asin, warung, atau olahan makanan lainnya, itu termasuk UMKM di bidang makanan, jadi wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan yang sudah dimulai sejak tahun 2024, di mana sebelumnya kewajiban telah diberlakukan untuk usaha menengah dan besar.
Terkait pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat hingga mendekati tenggat, Alya mendorong agar segera mengurusnya, mengingat masih tersedia program sertifikasi halal gratis dari pemerintah.
“Saat ini masih ada program sertifikat halal gratis atau Sehati. Selain tanpa biaya, pelaku usaha juga akan didampingi oleh pendamping halal dari awal hingga sertifikat terbit,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kuota program gratis tersebut terbatas dan biasanya habis menjelang pertengahan tahun.
“Untuk Jawa Timur masih ada, tapi terbatas. Jadi sebaiknya segera mendaftar sebelum kuotanya habis,” ucapnya.
Adapun proses pengurusan dinilai tidak rumit. Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan email aktif untuk mendaftar melalui sistem online.
“Yang penting punya NIB dan email aktif. Nanti prosesnya bisa didampingi, mulai dari pendaftaran sampai verifikasi dokumen,” katanya.
Jika tidak mendapatkan kuota gratis, pelaku usaha masih bisa mengajukan secara mandiri dengan biaya terjangkau.
“Untuk skema self declare biayanya sekitar Rp230 ribu untuk UMKM. Kalau reguler, biayanya menyesuaikan karena ada audit,” ujarnya.
Alya juga menambahkan bahwa tidak semua produk wajib bersertifikat halal, seperti bahan alami yang tidak melalui proses pengolahan. Namun, produk olahan tetap wajib memiliki sertifikat, termasuk makanan sederhana seperti rujak.
“Rujak itu sudah termasuk produk olahan karena ada campuran bahan lain, jadi tetap wajib bersertifikat halal,” ucapnya tegas.
Dengan adanya kejelasan ini, pelaku UMKM diharapkan segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....