Soal Banyak Warga Status Kawin Belum Tercatat, Ini Solusi KUA
- 07 Mei 2026 15:28 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara: Mengubah status kependudukan tak semudah mengubah status di sosial media. Hal itu menjadikan banyak warga yang status kependudukannya belum sesuai. Bahkan data dari semua yang sudah menikah tahun 2025, baru 36 persen warga yang sudah merubah data kependudukannya menjadi Kawin. Sementara 64 persen lainnya, pada KTP atau KK status sebelum menikah Belum Kawin atau Janda/Duda. Banyak juga warga yang menikah secara siri dan di KK statusnya Kawin Belum Tercatat menjadikan mereka kesulitan ketika akan menikah secara resmi.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan praktik langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan sebagai pilot projek. Para petugas KUA dibekali teknis terkait mekanisme perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.
Kepala KUA Susukan Heri Purnomo Adi, Kamis 7 Mei 2026 mengatakan kegiatan ini sangat membantu dalam meningkatkan kapasitas pelayanan di tingkat KUA.
“Dengan adanya sosialisasi dan praktik langsung ini, kami menjadi lebih memahami mekanisme perubahan status perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih akurat dan cepat kepada masyarakat,” ujar Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banjarnegara itu.
Ia menambahkan, sinergi antara KUA dan Dindukcapil menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam hal pencatatan status perkawinan.
“Kami siap mendukung penuh implementasi hasil rapat koordinasi ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala karena status perkawinan yang belum tercatat,” tambahnya.
| Baca juga: Halo RRI Tanggapi Aduan Soal Kehilangan SPPT |
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian sosialisasi itu, tambah Heri, adalah mekanisme perubahan status perkawinan Belum Tercatat bagi masyarakat yang benar-benar belum pernah menikah. Dalam hal ini, perubahan status dapat dilakukan langsung di Dindukcapil melalui mekanisme Contrarius Actus, dengan syarat dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) belum pernah menikah yang diketahui oleh pihak desa, kecamatan, dan KUA.
"Diharapkan ke depan ketika MoU ini terlaksana maka bisa merubah status dari Kawin Belum Tercatat dikembalikan ke status sebelumnya misalnya jadi Belum Kawin. Baru bisa menikah secara resmi ke KUA," pungkas Heri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....