Halo RRI Tanggapi Aduan Soal Kehilangan SPPT
- 15 Jun 2026 16:10 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kejelasan status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun-tahun lama menjadi perhatian masyarakat. Pertanyaan tersebut disampaikan warga melalui program siaran interaktif Halo RRI Purwokerto edisi Rabu, (10/6/2026), terkait bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah hilang dan informasi bahwa data pajak sebelum tahun 2012 disebut telah terhapus atau diabaikan.
Dalam aduannya, warga bernama Ida dari Baturraden menanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia mengaku memiliki riwayat pembayaran pajak dari tahun 1995 hingga 2025, namun bukti pembayaran untuk sejumlah tahun sudah tidak lagi tersimpan.
“Saya ingin menanyakan terkait SPPT dari tahun 1995 sampai 2025 yang bukti pembayarannya sudah hilang. Apakah benar pajak di bawah tahun 2012 sudah terhapus atau diabaikan?” ujarnya.
Menindaklanjuti pertanyaan tersebut, RRI Purwokerto mengonfirmasi langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Sekretaris Bapenda Kabupaten Banyumas, Bawuk Puji Santosa, menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak tahun 2012 dan sebelumnya yang telah dibayar namun bukti pembayarannya tidak lagi dimiliki wajib pajak, Bapenda akan meminta surat pernyataan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penelusuran dan verifikasi data.
“Kalau yang tahun 2012 dan sebelumnya, apabila sudah bayar tetapi tidak menyimpan bukti pembayarannya, nanti Bapenda akan meminta dibuatkan surat pernyataan untuk menjadi bahan pertimbangan proses selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bawuk menambahkan bahwa untuk pembayaran pajak tahun 2013 dan sesudahnya perlu diketahui terlebih dahulu mekanisme pembayaran yang digunakan, apakah melalui perangkat desa atau dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Informasi tersebut diperlukan untuk memudahkan penelusuran data pembayaran yang tercatat dalam sistem.
Bapenda Kabupaten Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan bukti pembayaran pajak dengan baik guna memudahkan proses verifikasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. (Aisha)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....