BPJS Kesehatan dan Kejari Sumenep Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Kepatuhan

  • 07 Mei 2026 11:58 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep terkait pendampingan dan pengawasan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Perpanjangan kerja sama tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga satu tahun ke depan, setelah sebelumnya kerja sama tahap pertama berakhir pada 31 Mei 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Sumenep diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha maupun peserta mandiri dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Sumenep saat ini sudah masuk kategori Universal Health Coverage atau UHC, karena lebih dari 95 persen masyarakat telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat tantangan terkait tingkat keaktifan peserta yang saat ini berada di atas 80 persen atau sesuai standar minimal pelayanan kesehatan prioritas.

“Masih ada sekitar 20 persen peserta yang statusnya nonaktif. Ini menjadi perhatian karena dapat menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.

Galih menambahkan, BPJS Kesehatan juga meminta dukungan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam pendampingan terhadap sejumlah badan usaha yang belum patuh membayar iuran.

Pada tahun 2026, BPJS Kesehatan mencatat terdapat sekitar 12 badan usaha yang memerlukan pendampingan dengan total tunggakan sekitar Rp56 juta.

Ia berharap kerja sama yang terus berlanjut tersebut dapat meningkatkan kepatuhan peserta dan menjamin masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....