LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Disdag Mataram Ancam Tutup Pangkalan Nakal
- 06 Mei 2026 18:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram memperketat pengawasan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram menjelang Idul Adha. Langkah tegas diambil setelah ditemukan pangkalan resmi yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah pangkalan LPG di Kota Mataram kedapatan menjual tabung 3 kg seharga Rp20 ribu, melampaui HET Rp18 ribu per tabung. Temuan ini diperoleh dari hasil pemantauan lapangan yang disertai bukti video dan wawancara langsung.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdag Mataram, Sri Wahyunida, menegaskan bahwa pelanggaran dilakukan oleh pangkalan resmi, bukan pengecer. Disdag pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Hiswana Migas dan Pertamina.
"Kami temukan pelanggaran ada sekitar tiga pangakal dari laporan warga," Ujarnya seusai melaksanakan rapat koordinasi Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Nida, sapaan Sri Wahyunida, kondisi ini tidak lepas dari kepanikan masyarakat (panic buying) akibat isu kelangkaan LPG di tingkat pengecer. Padahal, secara distribusi, pasokan ke pangkalan tetap berjalan normal sesuai kuota.
“Setiap pangkalan sebenarnya menerima distribusi sesuai jatahnya. Tidak ada kekosongan. Tapi karena pembatasan ke pengecer, masyarakat merasa sulit mendapatkan LPG di dekat rumahnya, sehingga muncul kesan langka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan distribusi ke pengecer dilakukan untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga. Disdag tidak tinggal diam. Setelah menemukan pelanggaran, pihaknya langsung bersurat ke Pertamina dan Hiswana Migas. Sanksi pun segera dijatuhkan kepada pangkalan yang melanggar.
“Langsung kami tindak lanjuti. Pangkalan yang terbukti menjual di atas HET diberi teguran dan dilakukan pengurangan kuota distribusi. Jika pelanggaran terulang, agen bisa langsung menutup pangkalan tersebut,” tegas Nida.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.
“Kalau ingin harga Rp18 ribu, belinya di pangkalan. Kalau ada yang menjual di atas HET, silakan laporkan. Bisa dengan bukti video, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....