Sosialisasi Penataan Batas Desa Sulteng Didorong Tuntas
- 06 Mei 2026 15:41 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Kegiatan sosialisasi Program Penataan, Penetapan dan Penegasan Batas Desa menuju Sulteng Nambaso untuk Indonesia Emas digelar di Aula DPMD Tolitoli. Kegiatan ini menjadi langkah awal percepatan penyelesaian persoalan batas desa yang selama ini masih menjadi tantangan di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Penataan dan Perkembangan Desa DPMD Sulawesi Tengah, Emy S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa program tersebut mendapat dukungan anggaran dari lembaga internasional. “Untuk anggaran itu semua bantuan dari World Bank. Kita di daerah hanya memfasilitasi pendampingan dan penguatan,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dari total 1.842 desa di Sulawesi Tengah, baru 199 desa yang telah memiliki peraturan batas desa (perbup/perbuk), yang tersebar di 28 kecamatan. Padahal secara keseluruhan, provinsi ini memiliki 175 kecamatan yang membutuhkan kejelasan batas wilayah desa.
Menurut Emy, program ini akan difokuskan terlebih dahulu pada dua daerah, yakni Kabupaten Tolitoli dan Donggala dengan total 257 desa. “Kalau ini berjalan baik, maka ke depan kita bisa usulkan lebih banyak desa untuk mendapatkan program serupa,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan batas desa selama ini bukan disebabkan oleh lemahnya sistem atau pengawasan, melainkan lebih pada miskomunikasi antar pihak terkait. “Sebenarnya bukan sistemnya yang lemah, tapi banyak miskomunikasi antara pihak yang menangani wilayah dan desa,” jelasnya.
Terkait potensi konflik, Emy berharap proses ini dapat berjalan aman dan kondusif. “Jangan didoakan ada konflik. Kita semua berupaya agar ini berjalan baik dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kejelasan batas desa memiliki dampak besar terhadap investasi dan pembangunan daerah. “Dengan batas desa yang jelas, investor akan merasa aman, dan potensi sumber daya alam di setiap desa bisa lebih terarah pengelolaannya,” ungkapnya.
Emy juga memastikan bahwa program ini tidak memiliki intervensi politik dan murni merupakan program pemerintah yang mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. “Ini program resmi pemerintah, tidak ada kepentingan politik. Semua demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Di akhir, ia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah desa, dapat mendukung penuh program ini. “Saya harap kita semua bisa bergandengan tangan mensukseskan program ini, agar penyelesaian batas desa di Sulawesi Tengah bisa tercapai dengan baik dan mendukung Indonesia Emas,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....