Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Regulasi Pengadaan BUMD yang Efektif dan Akuntabel

  • 06 Mei 2026 09:20 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah, pada Selasa 5 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian aspek legalitas serta sinkronisasi regulasi dalam tata kelola BUMD.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi PPPH, Apri Listiyanto, didampingi Ketua Tim Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, bersama jajaran anggota tim perancang peraturan perundang-undangan. Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, hadir Staf Ahli Bupati, Arnold Mokosolang, didampingi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar, Yowanda Lontaan, beserta jajaran, perwakilan PDAM Minahasa Tenggara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dalam pemaparannya, Staf Ahli Bupati menjelaskan urgensi penyusunan rancangan peraturan tersebut yang mencakup tiga poin utama, yaitu memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUMD dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara internal, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran agar tetap akuntabel serta menciptakan keseragaman prosedur pengadaan di seluruh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara guna menghindari disparitas tata kelola.

Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan strategis agar norma yang dirumuskan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bisnis BUMD dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum. Selain itu, teknik penyusunan rancangan juga diharapkan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung secara konstruktif dan interaktif. Pemerintah daerah menerima berbagai masukan yang disampaikan tim perancang sebagai bahan penyempurnaan draf rancangan peraturan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, implementatif, dan berdaya guna dalam mendukung tata kelola BUMD yang profesional dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....