DTSEN Belum Final, Program Rehab Rumah Nunukan 2026 Belum Berjalan

  • 05 Mei 2026 13:42 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Nunukan untuk tahun anggaran 2026 belum berjalan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) masih menunggu hasil verifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat kini mewajibkan penggunaan DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial. Data tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Bidang Permukiman Disperkimtan Nunukan, Serlim Hernita, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah turun langsung ke lapangan. Mereka telah mengecek kondisi rumah warga yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan perbaikan.

“Rencananya Mei ini kami buat SK untuk TFL, cuma kami masih menunggu data SEN karena saat ini informasinya masih tahap verifikasi,” kata Serlim, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, meski banyak rumah yang secara fisik layak diperbaiki, tetap harus menyesuaikan dengan data DTSEN. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai basis data tunggal bansos. Artinya, penerima bantuan RTLH wajib masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.

” ”Kalau untuk pengecekan secara fisik dari RTLH banyak yang bisa ditindaklanjuti, hanya saja sekarang ini kan ada aturan baru Inpres itu menganjurkan semua bansos mengacu pada DTSEN,” ujarnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 2.884 rumah tidak layak huni di Kabupaten Nunukan yang diusulkan untuk direhab. Namun, seluruh data tersebut masih harus melewati proses verifikasi sebelum bantuan bisa direalisasikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....