Warga Miskin Dinonaktifkan BPJS Pusat, Pemkab Nunukan Ambil Alih Pembiayaan

  • 13 Jun 2026 16:53 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan mengambil alih pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN bagi warga miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan terjadi setelah adanya pembaruan data penerima bantuan dari pemerintah pusat. Namun di lapangan, masih ditemukan warga yang tergolong tidak mampu tetapi tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran JKN.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia mengatakan pemerintah daerah tidak bisa membiarkan warga miskin kehilangan jaminan kesehatan akibat perubahan data tersebut.

"Masyarakat yang betul-betul tidak mampu, mau tidak mau akhirnya menjadi tanggung jawab daerah," kata Hj. Miskia, Sabtu (13/6/2026).

Hj. Miskia menjelaskan, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat melapor untuk dilakukan verifikasi kembali. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan memang layak menerima bantuan, maka pembiayaan JKN akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Saat ini, Dinas Kesehatan masih menunggu data terbaru dari Dinas Sosial yang telah divalidasi bersama Badan Pusat Statistik atau BPS. Data tersebut akan menjadi dasar penetapan peserta yang akan dibiayai melalui anggaran daerah.

Warga yang masuk kategori desil satu hingga desil empat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dipastikan tetap menjadi prioritas. Sementara warga pada kelompok desil lima hingga desil sepuluh akan dievaluasi lebih lanjut sebelum ditentukan status kepesertaannya.

”Yang masuk desil 5 sampai 10 mungkin nanti kita arahkan untuk mandiri,” ujarnya.

Untuk membiayai program tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengalokasikan anggaran sekitar 37 miliar rupiah pada tahun 2026. Anggaran itu disiapkan untuk menjamin warga kurang mampu tetap terlindungi meski kepesertaan JKN mereka dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....