Kemenkum Sulteng Ajak UMKM Lindungi Karya dan Merek Usaha
- 30 Apr 2026 11:31 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), terus memperkuat upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha dan masyarakat melalui Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026.
Melalui layanan Mobile IP Clinic, masyarakat dan pelaku UMKM diberikan konsultasi gratis terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga KI komunal.
Terkait itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan perlindungan KI memiliki peran besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
“UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, harus memahami bahwa merek dan karya mereka adalah aset yang sangat berharga. Dengan perlindungan KI, produk lokal memiliki kepastian hukum dan nilai tambah untuk berkembang lebih luas,” ucapnya, Rabu, 29 April 2026.
Dirinya, menjelaskan peringatan Hari KI Sedunia tahun ini menjadi momentum strategis untuk membangun budaya menghargai karya asli, sekaligus mengurangi penggunaan produk palsu dan akses konten ilegal.
“Tema tahun ini, menekankan pentingnya inovasi dan sportivitas, termasuk dalam menghargai karya orang lain melalui penggunaan produk asli dan legal,” jelasnya.
Sebanyak 23 pelaku UMKM, berkonsultasi terkait kekayaan intelektual usaha mereka, sementara 26 masyarakat berkonsultasi mengenai hak cipta dan terdapat 8 permohonan hak cipta, yang langsung didaftarkan pada kegiatan tersebut.
Selain layanan konsultasi, Kanwil Kemenkum Sulteng, juga melaksanakan pembagian leaflet edukasi, kuis KI melalui media sosial, serta games interaktif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat secara partisipatif dan berharap semakin banyak masyarakat Sulawesi Tengah yang sadar akan pentingnya mendaftarkan karya dan merek usahanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....