Lapas Way Kanan Rekam NIK Warga Binaan Bersama Disdukcapil
- 27 Apr 2026 23:07 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Lapas Kelas IIB Way Kanan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan melakukan perekaman dan pemadanan data kependudukan warga binaan, Senin, 27 April 2026. Kegiatan dipusatkan di ruang Registrasi dan Bimkemas.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia. Pelaksanaan menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dari total 640 warga binaan, dilakukan validasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan. Sebanyak 31 warga binaan mengikuti perekaman biometrik untuk penyesuaian data.
Kalapas Way Kanan, Riski Burhannudin, menyatakan kegiatan ini bentuk komitmen pelayanan terbaik. Ia menegaskan hak administratif warga binaan harus tetap terpenuhi.
| Baca juga: Sairul Sidiq Kembali Pimpin PKB Way Kanan |
“Pemenuhan data kependudukan penting untuk akses layanan jaminan kesehatan dan administrasi lainnya,” kata Riski. "Dukungan Disdukcapil mempercepat proses perekaman."
Riski menyampaikan apresiasi atas sinergi dan respons cepat jajaran Disdukcapil Way Kanan. Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini juga memastikan kesesuaian data NIK tahanan dan narapidana dengan database kependudukan. Langkah tersebut mendukung optimalisasi layanan kesehatan bagi warga binaan.
Sinergi antarlembaga diharapkan memperkuat pemenuhan hak administrasi kependudukan di lingkungan pemasyarakatan. Upaya ini menjadi bagian komitmen pelayanan publik yang inklusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....