Transparansi Bansos: Warga Bisa Sanggah Penerima Tak Layak
- 27 Apr 2026 16:23 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Manado terus mendorong pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar. Selain pendataan oleh petugas, kini masyarakat diberikan peran aktif sebagai pengawas melalui mekanisme sanggah terhadap penerima yang dianggap tidak layak.
Kepala Dinas Sosial Manado, Rollies R. Rondonuwu menjelaskan bahwa data penerima selalu dievaluasi setiap tiga bulan karena kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis. Melalui aplikasi cek bansos, warga bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau memberikan sanggahan terhadap orang lain dengan alasan yang objektif.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah. Misalnya si A dianggap tidak layak, warga bisa lapor melalui aplikasi. Namun penyanggah harus objektif karena identitasnya juga akan diminta oleh sistem," kata Rollies, Senin, 27 April 2026.
Di sisi lain, Nirbito V. Soputan mengingatkan bahwa sebelum menggunakan fitur perlindungan sosial tersebut, warga harus memastikan IKD mereka telah aktif secara resmi melalui Disdukcapil. Ia mewanti-wanti warga agar berhati-hati terhadap modus penipuan pengaktifan IKD melalui telepon.
"Pengaktifan IKD harus dilakukan dengan datang langsung untuk scan QR Code di Dukcapil atau layanan kecamatan. Jangan percaya jika ada yang meminta aktivasi lewat telepon atau WhatsApp, itu tidak benar," ujar Nirbito.
Melalui kolaborasi antara pelaporan aktif masyarakat dan sistem IKD yang tervalidasi, Pemerintah Kota Manado optimis angka salah sasaran dalam penyaluran bansos dapat ditekan secara signifikan. Proses verifikasi lapangan atau ground check tetap akan dilakukan sebagai tahap akhir sebelum penetapan status penerima bantuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....