Warga Keliru, Tarif Pajak Kendaraan ternyata Tidak Naik!
- 23 Apr 2026 13:02 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menormalkan kembali tarif pajak kendaraan bermotor menjadi 1,2 persen pada tahun 2026.
- Perubahan ini bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan berakhirnya masa pemberian insentif fiskal dari Gubernur Kaltara.
- Tarif pajak sempat turun menjadi 0,8 persen pada tahun 2025 sebelum dikembalikan ke aturan semula.
RRI.CO.ID, Nunukan - Bapenda Kalimantan Utara menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor untuk wilayah kalimantan utara tahun ini. Penjelasan tersebut bertujuan meredam isu miring yang berkembang di tengah masyarakat mengenai lonjakan nominal pajak.
Pemerintah sebelumnya memberikan insentif fiskal sehingga beban pajak masyarakat berkurang cukup signifikan pada periode lalu. Kebijakan diskon tarif tersebut berlaku sepanjang tahun 2025 untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak daerah. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Ahmad Budiansyah Abidin Putra.
"Untuk di Provinsi Kalimantan Utara sebenarnya ini ada perubahan tarif dari tahun sebelumnya, sebenarnya ini tarif yang sudah ditetapkan namun pada tahun sebelumnya itu ada insentif fiskal dari gubernur jadi tarif yang semula itu 1,2% menjadi 0,8% di tahun 2025 namun di tahun 2026 ini dikembalikan normal, jadi sebenarnya itu tidak ada kenaikan," katanya.
Masyarakat diminta memahami bahwa penyesuaian ini merupakan prosedur administratif untuk menjalankan peraturan daerah yang berlaku. Pemberian insentif memang bersifat sementara sesuai dengan kebijakan kepala daerah dalam periode waktu tertentu. Kembalinya tarif ke angka normal diharapkan dapat menjaga stabilitas pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur di Kaltara. Pendataan kendaraan kini dilakukan lebih intensif demi memastikan seluruh pemilik kendaraan taat terhadap aturan terbaru.
"Namun secara aturannya itu memang tidak naik hanya dikembalikan, iya, karena dari itu tadi Pak dari tarif itu yang dari 1,2% menjadi 0,8% nah terus di tahun ini dikembalikan lagi jadi 1,2% jadi bukan kenaikan tapi dinormalkan? ya dinormalkan, karena tahun sebelumnya ada insentif fiskal untuk tarif pajak," ujarnya.
Edukasi terus dilakukan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi resmi pemerintah daerah agar informasi tersampaikan jelas. Petugas di kantor Samsat juga siap memberikan penjelasan detail mengenai penghitungan nominal pajak yang terbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....