Pelaku Usaha Nunukan Wajib Cermati Aturan Baru PPh Final
- 08 Jun 2026 10:31 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2026 memperketat penggunaan tarif PPh final 0,5 persen untuk mencegah penghindaran pajak.
- Penghitungan peredaran bruto kini mencakup seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas.
- Batas waktu penggunaan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan dihapus.
RRI.CO.ID, Nunukan - Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah ketentuan PPh final bagi pelaku usaha. Perubahan ini perlu diketahui wajib pajak di Nunukan sejak diberlakukan pemerintah.
Aturan baru mengatur kembali kriteria pengguna tarif PPh final 0,5 persen. Pemerintah juga menyesuaikan penghitungan peredaran bruto wajib pajak tertentu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pajak Nunukan, Mohammad Irfan, Senin (08/06/2026).
"Jadi kalau di PP 20 2026 itu kalau untuk nunukan ya pengaturan ulang siapa yang boleh pakai PPh final 0,5% dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana melakukan penghindaran pajak dengan tujuan utama memanfaatkan tarif final 0,5%," ujarnya, pada Senin (8/6/2026).
Perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keadilan sistem perpajakan. Pemerintah juga berupaya menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak final.
Ketentuan baru turut mengubah perhitungan peredaran bruto wajib pajak. Penghitungan kini mencakup seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas.
"Selain itu juga ada penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria wajib pajak memiliki peredaran bruto tertentu yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas bagi PPh final dan non final," katanya.
Pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan tarif final bagi wajib pajak tertentu. Ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.
"Kemudian ini yang juga untuk masyarakat nunukan ya penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang atau PTOP. Itu sih pokok perubahan yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha di nunukan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....