Pasal 31E Beri Diskon 50% PPh Badan bagi Usaha Beromzet di Bawah Rp50 Miliar
- 12 Jun 2026 07:00 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Mayoritas PT dan CV di Nunukan sudah tidak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5% sejak jangka waktunya habis di tahun pajak 2025.
- Tanpa PP 20/2026 pun, pelaku usaha berbentuk PT dan CV di Nunukan sudah diwajibkan menghitung pajak berdasarkan laba usaha dengan tarif 22%.
- Pasal 31E UU PPh memberi fasilitas diskon 50% dari tarif 22% bagi wajib pajak badan beromzet hingga Rp50 miliar per tahun.
RRI.CO.ID, Nunukan — Pelaku usaha berbentuk PT dan CV di Nunukan perlu mencermati fasilitas perpajakan yang kerap luput dari perhatian. Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan pengurangan tarif hingga 50% bagi badan usaha beromzet tertentu.
Berdasarkan pengalaman KP2KP Nunukan, mayoritas wajib pajak berbentuk PT dan CV telah melewati batas jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5%. Masa berlaku tarif tersebut bagi sebagian besar pelaku usaha di Nunukan berakhir pada tahun pajak 2025. Hal ini disampaikan Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan, dalam keterangannya terkait PP Nomor 20 Tahun 2026.
"Secara umum tidak, belum ada kajian untuk melihat dampaknya namun perlu diketahui juga berdasarkan pengalaman saya selama di KP2KP Nunukan untuk wajib pajak yang berbentuk PT dan CV untuk menggunakan tarif 0,5% itu kan sudah ada jangka waktunya," katanya, pada Jumat (12/6/2026).
Kondisi ini menunjukkan bahwa peralihan ke rezim pajak berbasis laba sebenarnya telah berjalan secara alami di Nunukan. PP 20/2026 hadir memperkuat dan mempertegas transisi yang sudah berlangsung di lapangan.
Namun yang tak kalah penting, wajib pajak badan berpeluang mendapat keringanan melalui Pasal 31E UU PPh. Fasilitas ini sering tidak disadari oleh pelaku usaha yang langsung terpaku pada angka tarif 22%.
"dan mayoritas memang jangka waktu itu berakhir di tahun pajak 2025 kemarin dengan teman-teman pelaku yang saya temukan sehingga memang tanpa terbitnya peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2026 ini teman-teman pelaku usaha yang berbentuk PT atau CV di nunukan mayoritas memang menghitung pajak penghasilannya berdasarkan laba usahanya dan dikenakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf D sebesar 22%," ujarnya.
KP2KP Nunukan mendorong pelaku usaha untuk tidak berhenti pada angka tarif 22% semata, melainkan menelusuri fasilitas pengurangan yang tersedia dalam undang-undang. Pemahaman menyeluruh atas regulasi perpajakan dapat meringankan beban usaha secara signifikan dan legal.
"Selain itu yang disoroti juga kita akan melihat angka 22% sebagai tarif dalam undang-undang PPh juga ada pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan 50% dari tarif 22% tadi sepanjang wajib pajak memiliki peredaran bruto sampai dengan 50 miliar jadi kita melihat 22% tapi kita lupa ada pasal 31E juga yang menjadi diskon sepanjang wajib pajak memiliki peredaran bruto sampai dengan 50 miliar setahun," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....