Perkuat Implementasi KUHP Kemenkum NTT Ikuti Diskusi Strategis

  • 20 Apr 2026 12:37 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi secara daring mengikuti sosialisasi pembaruan peraturan hukum nasional yang mencakup UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), UU No. 8 Tahun 2025 (KUHAP), serta UU No. 1 Tahun 2026. Kegiatan bertema “Implementasi & Implikasi Bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah & Posbankum” Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba mencerminkan komitmen kuat memahami secara komprehensif berbagai perubahan regulasi yang akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang memaparkan substansi perubahan dalam KUHP baru dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika sosial masyarakat. Ia juga menyoroti inovasi dalam KUHAP sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, efektif, dan berkeadilan.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini menjadi langkah strategi untuk memastikan kesiapan jajaran dalam menghadapi penerapan regulasi baru. “Pemahaman yang utuh terhadap perubahan KUHP dan KUHAP sangat penting guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat peran Pos Bantuan Hukum di daerah,” kata Silvester sili Laba, Jumat 17 April 2026..

Kakanwil Kemenkum Silvester berharap semakin siap dalam mengimplementasikan regulasi baru secara optimal di daerah. Sinergi antar pemangku kepentingan terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nusa Tenggara Timu. (humas/anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....