Karantina Sulut Musnahkan 102 Ayam Ilegal Asal Filipina, Cegah Ancaman Flu Burung
- 15 Apr 2026 13:49 WIB
- Manado
Poin Utama
- Karantina Sulut dan Ditpolairud Polda Sulut memusnahkan 102 ekor ayam ilegal asal Filipina di Bitung sebagai langkah pencegahan masuknya penyakit hewan berbahaya ke Indonesia.
- Filipina masih berstatus zona merah wabah flu burung HPAI, sehingga unggas selundupan tanpa dokumen karantina dinilai sangat berisiko mengancam peternakan lokal dan kesehatan masyarakat.
- Tiga WNA asal Filipina yang diduga sebagai pelaku penyelundupan telah diamankan, sementara proses pemusnahan dilakukan dengan standar biosekuriti ketat melalui penyembelihan, pembakaran, dan penimbunan residu.
RRI.CO.ID, Bitung - Karantina Sulawesi Utara bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut memusnahkan 102 ekor ayam ilegal asal Filipina di Markas Komando Ditpolairud Polda Sulut, Bitung pada Selasa, 14 April 2026. Ratusan unggas tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Sulut saat melakukan pemantauan di kawasan Pantai Kima Bajo pada 11 April 2026 lalu.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menjelaskan, langkah pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pencegahan masuknya penyakit hewan berbahaya ke wilayah Indonesia. Menurutnya, Filipina hingga saat ini masih berstatus zona merah wabah flu burung ganas atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI), sehingga pemasukan unggas secara ilegal dari negara tersebut sangat berisiko menularkan penyakit ke ternak lokal.
“Unggas selundupan ini masuk tanpa dokumen karantina dari negara asal, sehingga kondisi kesehatannya tidak dapat dijamin. Sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, unggas ini wajib dimusnahkan untuk melindungi kesehatan ternak lokal,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian HPAI di Filipina. Melalui aturan tersebut, Indonesia telah menutup akses pemasukan unggas asal Filipina guna melindungi industri peternakan nasional serta kesehatan masyarakat dari ancaman wabah flu burung.
“Sekali saja virus ini masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, ekonomi peternak kita bisa lumpuh,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menerapkan standar biosekuriti yang ketat dan tetap memperhatikan asas kesejahteraan hewan. Ayam-ayam tersebut terlebih dahulu disembelih, kemudian dibakar, lalu residunya ditimbun di lokasi aman dengan lapisan cairan disinfektan.
Sementara itu, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulut, Karel Tangay, mengungkapkan bahwa tiga pelaku penyelundupan merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina. Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....