Mulai 1 April–30 Juni 2026, Bayar Pajak Kendaraan ada Diskon, Bebas Denda plus Hadiah

  • 09 Apr 2026 12:49 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui program insentif tahun 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini jauh lebih ringan, bebas denda keterlambatan, hingga memberikan potongan harga khusus, lengkap dengan hadiah undian dari PT Jasa Raharja.

Program keringanan ini resmi berlangsung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.

Kepala UPPD Samsat Biak, Petrus Y.F Sanadi, S.Sos, M.A.P, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2006.

"Keputusan ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini. Selain itu, tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan melakukan pemutakhiran data kendaraan," ujarnya dalam Dialog Interaktif RRI Biak. Kamis 9 April 2026.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menghapus denda, tahun ini pemerintah memberikan potongan langsung dari pokok pajak, dengan rinciannya:

- Wajib Pajak Terlambat Daftar Ulang: Mendapatkan pembebasan seluruh ditambah diskon 10% dari pokok pajak.

- Wajib Pajak Patuh/Tepat Waktu: Mendapatkan insentif total diskon 15% (5% + 10%). Ini adalah apresiasi bagi masyarakat yang selalu taat membayar pajak tepat waktu.

- Kendaraan Mutasi Masuk (Plat Luar): Mendapatkan fasilitas bebas denda dan diskon besar hingga 30%.

Dijelaskan untuk pembayaran dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat atau melalui kanal digital seperti ATM dan Bank Papua.

“Syarat Administrasi untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup melengkapi dokumen dasar seperti KTP, STNK dan BPKB serta Hasil Cek Fisik Kendaraan,”jelasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Cabang Biak Numfor, Yohanis Soleman, S.H., memaparkan bahwa dalam satu paket pembayaran pajak, masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Yang tak kalah menarik, PT Jasa Raharja juga menggelar program Gebyar Hadiah undian khusus bagi wajib pajak yang membayar selama periode April-Juni 2026. Masyarakat disarankan memantau informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi Instagram @pt_jasaraharja.

"Ada Gebyar Hadiah Logam Mulia mulai dari 5 gram, 2 gram, hingga 1 gram, serta hadiah menarik lainnya seperti Kulkas, TV dan lainnya. Nanti di bulan Juli akan dilakukan pengundian berdasarkan nomor polisi yang terdaftar," tambahnya.

Yohanis juga menegaskan pentingnya membayar iuran ini karena merupakan jaminan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964.

"Manfaatnya sangat besar. Jika terjadi insiden kecelakan tak terduga, korban berhak mendapatkan santunan biaya perawatan maksimal hingga santunan meninggal dunia total mencapai Rp20 Juta. Kami juga telah bekerja sama dengan RSUD dan RSAL Biak untuk memudahkanpelayanan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, baik Samsat Biak maupun Jasa Raharja mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini. Karena Sebagian besar penerimaan pajak (66%) akan kembali masuk ke kas daerah untuk pembangunan, sehingga dengan cara membayar pajak tepat waktu, maka masayrakat sudah turut berkontribusi untuk kemajuan pembanguna Kabupaten Biak Numfor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....