WFH ASN Sulbar Diawasi Ketat Melalui Aplikasi Presensi Digital

  • 08 Apr 2026 12:38 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO. ID, Mamuju – Penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat pengawasan ketat melalui sistem digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan disiplin dan kinerja pegawai tetap terjaga selama bekerja dari rumah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat, Abdillah Umar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus bernama Flexible Presensi untuk memantau aktivitas ASN selama WFH.

“Setiap ASN wajib melakukan absensi mulai pukul 07.00 hingga 08.00 pagi. Batas akhir absensi adalah pukul 12.00 siang, dan jika melewati waktu tersebut maka akan dikategorikan terlambat,” ujarnya, saat diwawancara di kantor RRI Mamuju, Rabu 8 April 2026.

Selain absensi, ASN juga diwajibkan menginput rencana aktivitas harian melalui aplikasi tersebut. Pengisian rencana kerja dilakukan pada rentang waktu pukul 07.00 hingga 10.00 pagi sebagai bentuk perencanaan kinerja harian.

Tak hanya itu, saat melakukan absensi pulang, ASN diwajibkan melampirkan bukti kerja atau eviden. Bukti tersebut dapat berupa dokumen maupun foto kegiatan yang kemudian diunggah ke dalam aplikasi Flexible PrEsensi.

“Ini untuk memastikan bahwa ASN tetap bekerja secara produktif meskipun tidak berada di kantor,” tambahnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga dilakukan secara berjenjang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari pejabat pengawas, administrator, hingga pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya turut terlibat dalam proses pengendalian tersebut.

Dengan sistem pengawasan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penerapan WFH tidak hanya berjalan disiplin, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....