Pemkot Bandung Terapkan Lakukan WFH 40 Persen
- 01 Apr 2026 13:59 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan porsi sekitar 40 persen. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, mengatakan bahwa sistem pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH kini diperkuat melalui aplikasi presensi digital bernama Gercep Mobile.
Menurutnya, aplikasi tersebut telah dirancang untuk meminimalisasi kecurangan, termasuk penggunaan lokasi palsu saat absensi. “Sistem presensi kita sekarang sudah menggunakan Gercep Mobile, jadi tidak akan ada GPS palsu. Lokasi pegawai terdeteksi dengan akurat,” ujar Evi, Rabu 1 Maret 2026.
Selain itu, mekanisme absensi juga diperketat dengan pembagian waktu kehadiran yang dilakukan tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore. Hal ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai selama menjalankan WFH.
Evi mengutarakan, standar responsivitas ASN juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Mengacu pada contoh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam waktu lima menit, serta membalas pesan WhatsApp dalam waktu tiga menit.
“Kalau ditelepon lima menit harus diangkat, kemudian untuk pesan WhatsApp tiga menit harus dijawab. Itu wajib,” tegasnya.
Saat ini, aplikasi Gercep Mobile baru tersedia untuk perangkat berbasis Android, sementara versi iOS masih dalam tahap pengembangan.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Evi menegaskan bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan seperti biasa. Sejumlah sektor yang tetap bekerja secara langsung di antaranya tenaga kesehatan di puskesmas, tenaga pendidik, petugas pemadam kebakaran (damkar), serta petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Pelayanan langsung tentu tidak mungkin WFH. Seperti puskesmas, guru, damkar, termasuk pengelolaan sampah. Untuk itu akan diatur mekanisme bergiliran bagi sebagian unit kerja,” jelasnya.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH saat ini tengah disusun oleh Bagian Organisasi (Bagor) Setda Kota Bandung. Sementara itu, BKPSDM akan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pengendalian kebijakan tersebut.
Evi menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen menjalankan kebijakan ini secara optimal dengan tetap mengedepankan pelayanan publik. Ia juga memastikan bahwa WFH bukan berarti waktu libur bagi ASN.
“Arahan dari Pak Wali Kota jelas, pelaksanaan WFH harus benar-benar terawasi dan terkendali, sehingga tidak ada yang memanfaatkan kebijakan ini sebagai ajang untuk tidak bekerja,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....