Pemkot Bandung Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

  • 01 Apr 2026 13:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN setiap hari Jumat, mengikuti arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan teknis agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk merumuskan mekanisme pelaksanaan WFH tersebut.

‎“WFH itu akan mulai hari Jumat. Hari ini kita akan rapim untuk menentukan teknis WFH yang paling efektif seperti apa,” ujar Farhan, Rabu 1 Maret 2026.



‎Menurutnya, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan WFH. Salah satunya adalah kesiapan perangkat kerja di rumah bagi seluruh pegawai.

‎“Semua orang harus punya perangkat di rumahnya masing-masing. Kemudian, bukan berarti saat WFH boleh jalan-jalan sembarangan,” tegasnya.

‎Farhan juga menegaskan bahwa para pimpinan perangkat daerah tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan pengendalian dan koordinasi tetap berjalan optimal. Ia menyebut fasilitas kerja yang memadai masih lebih tersedia di kantor dibandingkan di rumah.

‎Selain kebijakan WFH, Pemkot Bandung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga sepakat memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor setiap hari Jumat.

‎“Yang masuk kantor pada hari Jumat diimbau tidak menggunakan mobil dinas atau kendaraan bermotor. Sebisa mungkin menggunakan transportasi umum atau bersepeda,” katanya.

‎Kebijakan WFH ini, lanjut Farhan, akan diberlakukan bagi pegawai yang tidak memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama pekerjaan yang bersifat administratif.

‎Namun demikian, sejumlah layanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan WFH. Di antaranya pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemadam kebakaran (Damkar), serta layanan di tingkat kecamatan, khususnya administrasi kependudukan dan layanan sosial.

‎“DPMPTSP tetap ada, Damkar tetap standby karena tidak mungkin dilakukan secara online. Kecamatan, khusus untuk Dukcapil dan layanan sosial, juga tetap tidak akan di-WFH-kan. Semuanya standby,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....