Gubernur NTB Desak Percepatan Perda PDRD, Potensi PAD hingga Miliaran
- 31 Mar 2026 20:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk dari sektor pertambangan rakyat.
Hal tersebut disampaikan saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin 30 Maret 2026.
“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Iqbal mengungkapkan, keterlambatan pengesahan perda berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah hingga Rp20 miliar setiap bulan.
“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, Insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengusulkan revisi Perda PDRD dengan sejumlah opsi penambahan sumber retribusi, termasuk dari sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR.
“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai sebagai strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan baru sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan penurunan pendapatan tahun anggaran sebelumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....