Cegah Korupsi, ASN Cirebon Dibekali Sembilan Nilai Antikorupsi
- 31 Mar 2026 20:33 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah daerah bersama Inspektorat Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi antikorupsi di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Cirebon sekaligus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Rina Inayati, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dalam Program Kerja Tahunan Inspektorat.
“Ini juga masuk dalam agenda Monitoring Center for Prevention KPK RI tahun 2026 di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kepolisian Resor Kota Cirebon, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap nilai-nilai antikorupsi.
Menurutnya terdapat sembilan nilai antikorupsi yang dirangkum dalam akronim “Jumat Bersepeda KK”. Nilai tersebut meliputi jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh ASN dapat memahami sekaligus menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.
“Yang pertama adalah semua ASN bisa terinformasi atas nilai-nilai antikorupsi tersebut, dan diharapkan ini menjadi nilai-nilai yang tertanam dalam hati ya, yang bisa diimplementasikan, diyakini, diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan juga dalam menjalankan tupoksi kita sebagai ASN di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, khususnya dari sisi pemahaman hukum. Ia menilai, praktik korupsi dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, hingga ketidaktahuan terhadap aturan hukum.
“Korupsi itu ada tiga ya, yaitu corruption by greed, corruption by opportunity, dan corruption by need. Nah, di samping tiga itu, mungkin ada satu lagi, yaitu korupsi karena ketidaktahuan hukum,” ucapnya.
Bambang berharap, sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman ASN sehingga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan kerja. “Jadi, setelah datangnya Inspektorat dengan adanya pembinaan ini, mudah-mudahan ke depan, kita berpikir untuk mencegah korupsi,” katanya.
Berdasarkan Rilis
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....