Pansus II DPRD Kalsel Pertajam Revisi Perda CSR Berdampak pada Warga
- 30 Mar 2026 18:21 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Upaya ini dilakukan guna mendorong dampak nyata bagi masyarakat luas.
Dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut, Pansus II melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, di Jakarta pada Senin 30 Maret 2026. Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi pelaksanaan TJSLP, termasuk aspek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat oleh perusahaan pertambangan.
Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, menyampaikan revisi perda dilakukan karena aturan lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perda yang lama perlu kita perbaiki agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kita ingin CSR perusahaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembagian wilayah dampak CSR yang selama ini dikenal dengan istilah ring 1, ring 2, dan ring 3. Menurutnya, manfaat CSR tidak boleh hanya terpusat di wilayah tertentu saja.
“Selama ini manfaat CSR cenderung terfokus pada ring 1, padahal dampaknya meluas. Kita mendorong agar manfaat CSR bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Hubungan Komersial, Ayhi Ruhiyat menyambut positif langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam memperkuat regulasi TJSLP. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan ketentuan pusat agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
“Kami mendukung upaya DPRD dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif. Sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya secara lebih terarah serta berdampak luas,” ucapnya.
Melalui konsultasi tersebut, DPRD Kalsel berharap Raperda TJSLP yang tengah dibahas mampu menjadi payung hukum yang kuat dan berkeadilan. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong kontribusi perusahaan yang lebih besar terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....