1.212 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, Enam Langsung Bebas
- 22 Mar 2026 21:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat — Kabar penuh haru dan harapan datang dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 1.212 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 6 orang narapidana langsung dinyatakan bebas dan berhak merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga tercinta.
Rincian penerima remisi menunjukkan sebanyak 63 narapidana beragama Hindu memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi. Sementara itu, 1.149 narapidana beragama Islam menerima Remisi Khusus Idul Fitri, yang menjadi momentum penting dalam perjalanan pembinaan mereka.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Agung Krisna, usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026.
“Astungkare, 6 orang warga binaan yang Muslim di Lapas Lobar langsung bebas (RK-II) hari ini, sedangkan untuk yang beragama Hindu semuanya mendapatkan (RK-I) pengurangan sebagian dan masih tetap menjalani sisa pidananya,” ujarnya.
Agung Krisna menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Momentum hari raya, menurutnya, menjadi titik refleksi untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
“Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya menegaskan.
Ia juga mengingatkan bahwa remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan bagian penting dari perjalanan menuju perubahan yang lebih baik. “Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai di sini. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, selama memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” katanya.
Ia merinci bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan ketat dari wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor.
“Remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....