Ombudsman NTB Soroti Kanal Pengaduan Mudik Terminal Mandalika
- 14 Mar 2026 04:12 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID,Mataram - Kunjungan pengawasan arus mudik Lebaran 2026 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat di Terminal Mandalika menemukan sejumlah catatan penting terkait pelayanan publik bagi calon pemudik. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya nomor kontak pengaduan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat pengguna layanan terminal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, menjelaskan bahwa keberadaan kanal pengaduan merupakan kewajiban dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini menjadi bagian penting untuk menjamin masyarakat memiliki ruang menyampaikan keluhan jika terjadi kendala selama proses perjalanan mudik.
“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Dwi, Sabtu 14 Maret 2026.
Dalam kunjungan itu, tim Ombudsman juga meninjau fasilitas terminal serta berdialog dengan pengelola terkait kesiapan menghadapi lonjakan penumpang menjelang Lebaran. Pengelola terminal menyampaikan bahwa Posko Pemantauan Mudik di Terminal Mandalika mulai beroperasi secara resmi sejak 13 Maret 2026, disertai koordinasi dengan kepolisian dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik.
Selain menyoroti kanal pengaduan, Ombudsman juga mendorong pengelola terminal agar memperketat pengawasan terhadap kesiapan armada dan kondisi awak bus. “Kami berharap pengelola terminal memastikan kelayakan bus dan kesiapan pengemudi sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar,” tambah Dwi.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan maladministrasi, termasuk jika menemukan harga tiket melebihi batas atau ketidaksesuaian jadwal keberangkatan."Silahkan warga melapor jika dalam pelayanan atau pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....