BP3MI NTB Gagalkan Dugaan Pemberangkatan Dua CPMI Nonprosedural ke Arab
- 03 Jul 2026 18:40 WIB
- Mataram
Poin Utama
- BP3MI NTB dan Polda NTB berhasil mengamankan dua calon pekerja migran perempuan dari rumah penampungan di Gomong, Mataram sebelum diberangkatkan secara ilegal ke UEA pada 2 Juli 2026
- Kedua perempuan diduga direkrut oleh sponsor dari Kabupaten Dompu dan masing-masing menerima uang Rp9 juta sebagai biaya keberangkatan tanpa prosedur resmi
- BP3MI NTB berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu untuk pemulangan korban dan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur penawaran kerja luar negeri dengan proses cepat dan biaya murah tanpa prosedur legal
RRI.CO.ID, Mataram – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB menggagalkan dugaan pemberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan secara nonprosedural ke Uni Emirat Arab (UEA), Kamis 2 Juli 2026 malam.
Tindakan pencegahan dilakukan setelah BP3MI NTB menerima pengaduan melalui laman resmi pada 2 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BP3MI berkoordinasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda NTB untuk mengamankan kedua calon pekerja migran dari sebuah rumah penampungan di kawasan Gomong, Kota Mataram.
Berdasarkan hasil pendalaman, kedua perempuan tersebut diduga direkrut oleh seorang sponsor yang berasal dari Kabupaten Dompu. Masing-masing disebut telah menerima uang sebesar Rp9 juta yang digunakan sebagai biaya keberangkatan ke luar negeri.
Perjalanan keduanya dimulai dari Dompu menggunakan bus menuju Terminal Mandalika Bertais, Mataram. Sesuai arahan sponsor, mereka kemudian dijemput seseorang dan dibawa ke rumah penampungan sementara di wilayah Gomong sebelum rencana keberangkatan ke luar negeri.
Kepala BP3MI NTB, Kadir, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk mengamankan para korban.
"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, tim pelindungan BP3MI NTB bersama aparat penegak hukum segera melakukan tindakan pencegahan dengan menjemput kedua korban dari rumah penampungan di Gomong dan memindahkan mereka ke Shelter Polda NTB," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan korban sekaligus mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA dan PPO Polda NTB terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Selain itu, BP3MI NTB juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu guna menyampaikan perkembangan penanganan kasus sekaligus mempersiapkan proses pemulangan kedua calon pekerja migran ke daerah asalnya.
Kadir mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat, biaya murah, maupun janji gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
Ia meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan, kelengkapan dokumen, serta memastikan informasi lowongan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun BP3MI NTB sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....