Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Vape dan Narkotika
- 02 Mar 2026 18:04 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan penindakan bermula sekitar pukul 19.15 WIB pada hari Minggu, saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia. Dalam proses pemeriksaan, anjing pelacak menunjukkan atensi terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S, warga negara Indonesia.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray dan tes urine. Hasilnya yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine," katanya.
Agung melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada tubuh pelaku dengan metode body strapping. Berdasarkan hasil uji laboratorium, satu bungkus berisi kristal bening diduga methamphetamine seberat 52 gram.
Pada bungkusan lainnya ditemukan 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir hancur dengan total berat 7,2 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
"Selanjutnya, kita serahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pengawasan terhadap penyelundupan narkotika terus diperketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat," katanya.
Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta.
Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....