Batam dan Kepri Perkuat Sinergi Penerimaan Opsen PKB-BBNKB

  • 18 Jun 2026 09:00 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB melalui Pelayanan Kesamsatan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun 2026 yang digelar di Planet Holiday Hotel, Senin, 15 Juni 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, penerimaan dari PKB dan BBNKB kini masuk dalam lima besar penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ini sudah menjadi bagian dari lima besar penyumbang pajak daerah di Kota Batam. Jadi ada sinergitas antara provinsi dan Kota Batam untuk terus mengoptimalkan penerimaan tersebut,” ujar Raja Azmansyah.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Bapenda Kota Batam mendapat target penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,09 triliun. Bahkan pada perubahan anggaran tahun ini diperkirakan akan ada penambahan target sekitar Rp79 miliar, salah satunya berasal dari sektor opsen PKB dan BBNKB.

Raja menegaskan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah Kota Batam saat ini mencapai 62 persen. Angka tersebut menunjukkan kuatnya kemandirian fiskal daerah yang ditopang oleh kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain melakukan sosialisasi, Pemko Batam juga terus memberikan berbagai insentif pajak daerah kepada masyarakat. Salah satunya berupa relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih berlangsung hingga akhir Juni 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin, yang mewakili Wali Kota Batam, mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya kebijakan opsen pajak sebagai instrumen pembangunan daerah.

“Enam puluh dua persen APBD Kota Batam berasal dari pajak daerah. Ini semua adalah berkat masyarakat Batam yang taat membayar pajak sehingga pembangunan dapat terus berjalan,” kata Jefridin.

Ia menambahkan, keberhasilan pencapaian target PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapenda, melainkan seluruh unsur pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Karena itu, hasil sosialisasi diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat luas agar tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat.

Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, kepolisian, Jasa Raharja, serta dukungan masyarakat, optimalisasi opsen PKB dan BBNKB diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kota Batam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....