Pemkot Bandung Beri Diskon 10 Persen dan Hapus Denda PBB 2026
- 02 Mar 2026 16:35 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan kebijakan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi total piutang PBB yang kini mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala Bidang PAD 2 pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa insentif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026.
“Pemerintah Kota Bandung melalui Surat Keputusan Wali Kota mengeluarkan insentif pajak daerah, khususnya PBB. Ada dua program yang kami berikan kepada masyarakat,” ujar Andri, Senin 2 Februari 2026.
Program pertama adalah pemberian diskon sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun berjalan 2026 lebih awal. Diskon ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
“Diskon 10 persen ini khusus untuk pembayaran PBB tahun berjalan, yakni penagihan tahun 2026. Jadi masyarakat yang membayar lebih awal akan langsung mendapatkan potongan,” jelasnya.
Sementara itu, program kedua berupa pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda atas tunggakan PBB. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, terdapat dua skema keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan hingga akhir Juni 2026. Kedua, penghapusan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga akhir Desember 2026.
Andri mengungkapkan, total piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai Rp1,2 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak 1995. Ketika kewenangan pengelolaan PBB dialihkan ke pemerintah daerah pada 2013, nilai piutang yang dilimpahkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat itu sudah mencapai sekitar Rp650 miliar.
“Sejak peralihan pengelolaan PBB ke daerah pada 2013, piutang yang kami terima sudah Rp650 miliar. Dan hingga saat ini totalnya menjadi Rp1,2 triliun,” ungkapnya.
Melihat besarnya angka tersebut, Pemkot Bandung berupaya menghadirkan berbagai program kemudahan bagi masyarakat agar tunggakan dapat ditekan dan penerimaan daerah meningkat.
Ia menambahkan, program serupa yang digulirkan pada tahun sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme wajib pajak dinilai cukup tinggi dan berdampak signifikan terhadap pengurangan piutang.
“Tahun kemarin saat program seperti ini digulirkan, antusias warga sangat tinggi. Hampir Rp237 miliar piutang yang berhasil terkoreksi,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....