Commuter-Line dan KAJJ, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi
- 01 Mar 2026 21:03 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Itu bahkan sejak Januari hingga Oktober tahun 2025 kemarin ada 36 laporan kasus tersebut.
“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1, Ixfan Hendriwintoko, Minggu 1 Maret 2026.
Ixfan mengatakan, angka laporan tersebut menjadi pengingat. Yaitu bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual. Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada beberapa waktu lalu, menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.
| Baca juga: Pelaku Pelecehan di Kereta, PT.KAI Terapkan |
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual. Dan juga terkati langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.
"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121. Atau bisa juga dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya," katanya.
Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.
Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. "Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....