Pelaku Pelecehan di Kereta, PT.KAI Terapkan "Blacklist" Kepadanya
- 01 Mar 2026 20:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - PT KAI Daop 1 menerapkan sistem "blacklist". Atau daftar hitam bagi pelaku pelecehan seksual, baik di stasiun maupun selama perjalanan di kereta api.
"KAI Daop 1 memberlakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Minggu 1 Maret 2026.
Adapun kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2022. Hal itu guna mencegah pelaku pelecehan seksual mengakses layanan kereta api.
Ixfan menegaskan kereta api adalah salah satu moda transportasi yang aman dan KAI terus berkomitmen untuk mencegah tindak pelecehan seksual. Yaitu baik di stasiun maupun selama perjalanan.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi KAI seperti media sosial atau pusat panggilan (call center). Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, psikolog Vivi Ade Cerliana mengajak korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk berani melapor karena hukum akan melindunginya.
Vivi juga mengapresiasi langkah yang telah diterapkan oleh KAI. Hal itu sebagai contoh bagi moda transportasi publik lainnya dalam mencegah pelecehan seksual.
Merujuk survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Dan 23 persen terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) diketahui sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan. Yaitu yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.
Berdasarkan tempat kejadian, fasilitas umum menduduki peringkat kedua tertinggi setelah rumah. Itu dengan rinci data sebanyak 880 kasus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....