Satlantas Polres Nunukan Wajibkan Plat Luar Daftar KU

  • 01 Mar 2026 12:57 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Satlantas Polres Nunukan wajibkan kendaraan luar daerah daftar KU. Aturan berlaku setelah tiga bulan digunakan terus menerus.

Ketentuan mengacu Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024. Kendaraan luar daerah wajib didaftarkan dalam tiga bulan kalender. Hal ini disampaikan PS Kasatlantas Polres Nunukan IPTU Dhea Gustri Widya Ningrum.

"Sesuai dengan aturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 2 setiap kendaraan bermotor menggunakan nomor plat polisi dari luar daerah wajib mendaftarkan kendaraannya ke daerah dalam jangka waktu 3 bulan kalender sejak saat digunakan secara terus menerus di daerah," ujarnya. Minggu (01/03/2026).

Aturan ini bertujuan mendukung pembangunan melalui peningkatan PAD Kaltara. Penerimaan daerah dihimpun melalui Dispenda Provinsi di kabupaten kota.

Ketentuan tersebut juga diperkuat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik wajib melapor jika kendaraan digunakan luar wilayah registrasi.

"Secara undang undang maupun peraturan gubernur kaltara terkait kendaraan luar daerah kaltara wajib di daftarkan di kaltara," katanya.

Pelaporan dilakukan di kantor polisi daerah tujuan sesuai fungsi. Di Nunukan, masyarakat dapat melapor di Pos Lantas Alun-Alun.

"di himbau kepada masyarakat yg pemilik kendaraan dari luar daerah kaltara wajib melaporkan kendaraannya di kantor polisi daerah tujuan yaitu sat lantas sesuai dgn fungsi nya terkait pendataan kendaraan dari luar daerah dpt melaporkan di kantor Pos lantas alun alun," ujarnya.

Setelah pelaporan, pemilik wajib mengurus registrasi kendaraan. Pengurusan dilakukan untuk mendapatkan nomor polisi KU.

"setelah melaporkan segara mengurus registrasi kendaraan ke plat KU di kantor samsat Nunukan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....