Dinsos Tolitoli Ungkap Penyebab Usulan Bansos Belum Disetujui

  • 01 Mar 2026 04:06 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Sejumlah warga di Kabupaten Tolitoli mengeluhkan belum diterimanya bantuan sosial meski telah mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos. Hingga periode penyaluran Januari–Maret 2026, bantuan yang diharapkan belum juga cair.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari kesalahan pengisian data hingga belum dilaksanakannya musyawarah desa atau kelurahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Tolitoli, Tri Wahyudi, SST., MM, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mengecek status kesejahteraan atau desil sebelum mengajukan bantuan.

“Program bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai desil 4. Jika berada di desil 5 ke atas, seharusnya dilakukan sanggahan atau perbaikan data terlebih dahulu,” ujar Tri Wahyudi.

Ia juga menambahkan, banyak usulan yang tidak dapat diproses karena tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, foto rumah tampak depan dan dalam, serta titik koordinat atau geotag lokasi rumah.

Selain itu, berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 245 Tahun 2025, setiap usulan penerima bantuan wajib dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Namun hingga kini, kurang dari 50 persen desa dan kelurahan di Tolitoli yang telah melaksanakan musyawarah tersebut.

“Tanpa Musdes atau Muskel, data yang diusulkan tidak bisa diproses lebih lanjut oleh sistem,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pendamping Sosial Kabupaten Tolitoli, Samsinar Yonas, S.Kom, menekankan pentingnya pencantuman koordinat rumah calon penerima bantuan.

“Jika tidak ada geotag lokasi, data tidak akan muncul di SIKS-NG sehingga pendamping tidak bisa melakukan pengecekan lapangan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Admin SIKS-NG Kabupaten Tolitoli, Arifuddin Biki, SST., MPS, SP, yang menyebut pemerintah desa juga wajib mengunggah dokumen hasil Musdes atau Muskel, termasuk berita acara, dokumentasi kegiatan, dan daftar hadir peserta.

Selain faktor administrasi, Tri Wahyudi menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial kini menggunakan kuota nasional berbasis data kesejahteraan. Program seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Sembako disalurkan bertahap berdasarkan prioritas desil nasional, bukan kuota daerah.

“Jika kuota tersedia, penyaluran dimulai dari desil 1, lalu desil 2, hingga desil 4,” jelasnya.

Dinas Sosial Tolitoli berharap pemerintah desa dan kelurahan segera melaksanakan Musdes atau Muskel serta memprioritaskan warga yang benar-benar memenuhi kriteria agar bantuan sosial dapat segera tersalurkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....