Gas 3kg Rp70 Ribu, Disdag Tolitoli Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal
- 17 Jun 2026 11:54 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli mengambil langkah tegas untuk menekan praktik pengecer ilegal Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang dinilai menjadi penyebab kelangkaan serta tingginya harga gas melon di tingkat masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli, Chairuddin, mengatakan pihaknya telah mewajibkan seluruh pangkalan resmi menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak melayani pengecer.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan setelah banyaknya laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.
"Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, keluhan masyarakat memang benar. Penyaluran gas LPG 3 kg di pangkalan justru lebih banyak dinikmati dan dibeli oleh para pengecer. Akibatnya, konsumen yang seharusnya berhak menerima subsidi menghadapi kelangkaan dan lonjakan harga," ujar Chairuddin saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Studio RRI Tolitoli, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Bupati Tolitoli, harga LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp30.000 per tabung. Namun dalam praktiknya, gas bersubsidi tersebut kerap dijual kembali oleh pengecer dengan harga mencapai Rp40.000 hingga Rp70.000 per tabung.
Chairuddin mengungkapkan, para pengecer memanfaatkan celah distribusi dengan ikut mengantri di pangkalan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) layaknya konsumen biasa. Untuk mencegah praktik tersebut, pihaknya meminta seluruh pangkalan lebih selektif dalam melayani pembeli dan mengutamakan warga yang berdomisili di sekitar wilayah pangkalan.
"Kami minta pangkalan memprioritaskan masyarakat setempat. Jangan melayani KTP luar kecamatan atau desa yang jauh dari lokasi pangkalan. Besar kemungkinan mereka yang membawa KTP luar itu adalah bagian dari pengecer yang sengaja ikut antre untuk dijual kembali di tempat lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Chairuddin menegaskan bahwa dalam regulasi distribusi LPG bersubsidi, keberadaan pengecer sebenarnya tidak termasuk dalam mata rantai resmi penyaluran. Distribusi LPG 3 kilogram seharusnya dilakukan langsung dari pangkalan kepada konsumen yang berhak menerima subsidi.
Meski demikian, apabila pengecer masih beroperasi untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses, Disdag Tolitoli menilai keuntungan yang masih dapat ditoleransi secara persuasif maksimal sebesar 20 persen dari HET atau sekitar Rp36.000 per tabung.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Disdag Tolitoli bersama Satgas LPG/BBM dan agen penyalur telah menyiapkan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar komitmen bermaterai tersebut. Sanksi yang diterapkan mulai dari pengurangan kuota harian, penundaan distribusi pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) secara permanen.
Pada kesempatan itu, Chairuddin juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, serta pelaku usaha kuliner menengah dan besar agar tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Ia menegaskan bahwa gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan pelaku usaha mikro.
"Pengawasan paling efektif berada di tangan masyarakat. Kami sekarang rutin membuka ruang publik dengan menyebarkan jadwal salur harian ke setiap pangkalan lewat media. Jika masyarakat menemukan pangkalan yang curang atau menaikkan harga di luar kewajaran, mohon segera laporkan kepada kami lengkap dengan bukti dokumentasinya agar bisa langsung ditindak tegas," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....