Integrasi Data Kematian Tekan Beban APBD
- 17 Feb 2026 12:04 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram memperketat validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mengintegrasikan surat kematian ke dalam sistem pembayaran iuran. Langkah ini ditempuh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian daerah akibat pembayaran premi bagi peserta yang tidak lagi berhak.
"Pembenahan administrasi ini dilakukan untuk memastikan anggaran kesehatan benar-benar tepat sasaran," kata Kepala Dinkes Kota Mataram, dr.H.Emirald Isfihan, Senin16 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa evaluasi dilakukan menyeluruh menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Secara akumulatif sejak 2022, ditemukan pembayaran premi sekitar Rp710 juta bagi warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status pekerjaan seperti menjadi anggota TNI/Polri namun belum diperbarui datanya.
“Jangan sampai ada peserta yang sudah tidak berhak, tapi masih dibayarkan preminya. Itu bisa menimbulkan kerugian daerah,” jelasnya.
Menurut Emirald, surat kematian menjadi dokumen krusial untuk menghentikan pembayaran premi secara otomatis dari APBD. Karena itu, Dinkes kini menerapkan rekonsiliasi data setiap bulan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, dan BPJS Kesehatan.
"Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menutup celah administrasi yang selama ini menyebabkan kebocoran anggaran," katanya.
Di sisi lain, penertiban data tersebut tidak mengurangi komitmen Pemkot Mataram mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah mencapai 98 persen. Saat ini, jumlah penerima PBI JKN yang iurannya dibayarkan Pemkot mencapai 93.644 jiwa, dengan alokasi anggaran tahun 2026 sekitar Rp38 miliar, naik dari Rp33 miliar pada 2025.
Untuk menekan beban APBD, Pemkot juga mendorong pengalihan kepesertaan warga ke skema JKN pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial.
"Strategi ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang menyeimbangkan antara perlindungan sosial dan kesehatan fiskal daerah," ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....