Satgas Pangan Temui Minyak Kita Dijual Diatas HET

  • 10 Feb 2026 14:50 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menemukan minyak goreng merek Minyak Kita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pemantauan di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Senin 9 Februari 2026. Pemantauan tersebut dilakukan usai Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar di Polda Sulawesi Tengah.

Kegiatan dipimpin langsung Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI, Indra Wijayanto, bersama Satgas Pangan jajaran Polda Sulteng. Pemantauan dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan di pasar tradisional.

Indra menyampaikan, secara umum harga beras dan sebagian besar komoditas pangan masih relatif stabil dan sesuai dengan HET maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP). Namun, pihaknya menemukan Minyak Kita dijual melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

“Dari hasil pemantauan hari ini, harga beras dan sebagian besar bahan pangan masih relatif stabil dan sesuai dengan HET maupun HAP. Namun kami menemukan Minyak Kita yang dijual di atas HET, yakni melebihi Rp15.700,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pedagang, harga pembelian dari pemasok sudah berada di kisaran Rp190.000 hingga Rp195.000 per karton. Kondisi tersebut mendorong Satgas untuk menelusuri rantai distribusi guna mengetahui sumber kenaikan harga.

Baca Juga: Satgas Pangan Sulteng Perkuat Pengawasan Harga Minyak Goreng

“Kami menemukan beberapa merek yang beredar. Selanjutnya, melalui Subdit Indag akan diproses dan ditelusuri siapa pemasoknya,” tuturnya.

Indra juga menyoroti distribusi Minyak Kita oleh Bulog yang sesuai aturan wajib disalurkan dengan harga HET Rp15.700 per liter. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025, termasuk kewajiban distribusi awal ke pasar pantauan SP2HP.

“Sebanyak 35 persen distribusi Minyak Kita diserahkan kepada Bulog dan seharusnya didistribusikan terlebih dahulu ke pasar pantauan SP2HP. Namun di lapangan, kami temukan masih ada perbedaan antara ketentuan dan praktik,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan, harga Minyak Kita di tingkat pedagang bervariasi antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Atas temuan tersebut, Satgas akan meminta Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Andihika Yudis Tira Maeyasa Dezchy, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti temuan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif, kecuali ditemukan unsur pidana.

“Kami akan menelusuri sumber dan jalur distribusinya. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Kegiatan pemantauan ini turut dihadiri perwakilan Bulog Sulawesi Tengah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulteng, serta instansi terkait lainnya. Pengawasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. 


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....