Larang Buang Limbah Kurban ke Sungai, Pemkot Palu Dorong Timbun Mandiri

  • 25 Mei 2026 14:25 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu memberi larangan tegas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk membuang limbah sisa pemotongan hewan kurban, seperti darah dan jeroan, ke area sungai atau badan air. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah yang ramah lingkungan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, menuturkan pihaknya masih cukup sering menjumpai praktik pembuangan limbah sisa pemotongan hewan di sungai atau selokan. Padahal tindakan tersebut beresiko merusak ekosistem air dan mencemari bahan baku air bersih yang dikonsumsi oleh warga.

"Banyak sumber-sumber PDAM air kita berasal dari sungai. Kalau misalnya dicuci di situ bisa berbahaya, apalagi jika dibuang di selokan. Darahnya dapat mengendap di selokan dan membusuk sehingga menjadi sumber bau yan tidak sedap bagi pemukiman warga," kata Ibnu Mundzir saat dikonfirmasi melalui telepon beberapa waktu lalu.

Selain menjaga kualitas baku air, kebijakan ini juga diberlakukan untuk menghindari penyakit yang dapat ditimbulkan seperti hepatitis dan tipes. Olehnya, pada momen Idul Adha yang akan diperingati pada Rabu 27 Mei 2026, panitia kurban dan masyarakat didorong untuk untuk menerapkan metode penimbunan mandiri yang lebih aman.

"Sebenarnya banyak metode seperti metode penanganan langsung dengan membuat lubang resapan, ukuran 1 m * 1 m itu bisa 5 hewan kurban masuk atau kita gunakan desinfektan. Setelah proses selesai, maka disemprotkan kembali dengan menggunakan kapur pada area penyembelihan untuk mematikan bakteri dan menghilangkan bau," tambahnya.

Ibnu Mundzir menambahkan aturan manajemen limbah ini telah didesiminasikan ke berbagai instansi dan perangkat pemerintah kelurahan. Langkah ini diambil agar pengawasan jalannya penyembelihan dapat berjalan secara optimal.

"Harapannya nanti teman-teman lurah dapat berkeliling di tempat yang menyelenggarkan pemotongan hewan kurban, kemudian mendokumentasikan dan mengirimkannnya kepada kami," kata Ibnu Mundzir.

DLH Kota Palu membidik momentum ini sebagai langkah awal untuk melahirkan masjid ercontohan yang telah menerapkan eco kurban di Kota Palu. Melalui regulasi ini, Ibnu Mundzir berharap muncul kesadaran dan kebiasaan baru di tengah masyrakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....